KOTA - Dalam memperingati Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada 1 Desember 2020, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini, diperingati dengan membagikan masker kepada pengguna lalu lintas.
Dalam pantauan Radar, petugas Dinkes menyebar di lima titik. Pertama di Simpang lima, yang meliputi Jalan Kusuma Bangsa, Dukuh dan Kramatsari
, yang kedua di Ponolawen, meliputi Bendan, Tirto, dan Buaran. Yang ketiga di Sorogenen, meliputi Krapyak dan Klego. Keempat di Alun-alun Pekalongan, meliputi Tondano, Noyontaan, dan Sokorejo. Sedangkan kelima di Grogolan, meliputi Pekalongan Selatan, Jenggot dan Medono.
Kepala Dinkes DR Slamet Budiyanto MKes mengatakan, mengingat peringatan hari Aids kali ini dalam suasana pandemi Covid-19, maka diperingati dengan membagikan masker. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyebaran Covid-19. "Kami selalu mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pola hidup sehat, yakni dengan sering cuci tangan menggunakan sabun antiseptik, tidak berkerumun dan menggunakan masker," pesannya.
Di tempat terpisah, Pemkot bersama jajaran Forkopimda menggelar rapat evaluasi dan upaya tindaklanjut perkembangan Covid-19 di Kota Pekalongan di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Selasa (1/12/2020).
Hal ini terkait melonjaknya kasus positif Covid-19 dan kematian yang cukup tinggi di Kota Pekalongan.
Dalam rapat tersebut, Walikota HM Saelany Machfudz SE menyampaikan, rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya mencari langkah penanganan perkembangan Covid-19 di Kota Pekalongan yang semakin hari kian memprihatinkan.
"Kita bangkitkan lagi agar keprihatinan Kota Pekalongan yang saat ini kembali memasuki peta resiko zona merah yang harus menjadi perhatian kita semua," ucapnya.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat,salah satunya melalui gelar operasi yustisi secara rutin di titik-titik keramaian kota.
"Operasi yustisi di titik-titik keramaian masih rutin dilakukan sebagai langkah tindaklanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksinya selama ini masih berupa edukasi dan sosialisasi, namun ke depan akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi agar masyarakat tak abai protokol kesehatan dan membuat efek jera," tegasnya.
Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi menambahkan, dengan meningkatnya peta resiko zona merah ini, operasi yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 akan menyasar hingga tingkat paling bawah yakni RT/RW. Terlebih, upaya pengendalian dan penularan Covid-19 juga difokuskan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang baik dari segi logistik, pelaksanaan, maupun Sumber Daya Manusia sebagai panitia penyelenggara pemilu.
Sekda menyebutkan, berdasarkan data yang dirilis dari https://corona.pekalongankota.go.id, kasus Covid-19 di Kota Pekalongan hingga per tanggal 30 November 2020 sebanyak 690 kasus terkonfirmasi positif terdiri dari 24 orang masih dirawat,100 orang isolasi, 507 dinyatakan sembuh dan 59 orang meninggal dunia.
"Terkait meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan yang saat ini berada dalam zona merah, maka dari jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan akan lebih mengaktifkan gelar operasi yustisi sampai ke tingkat bawah yakni RT/RW yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," imbuhnya.
Dalam persiapan pilkada serentak, Sekda menegaskan bahwa dalam SDM penyelenggara pemilu ini perlu mendapat perhatian bersama. Pasalnya, dari laporan Bawaslu dan KPU setempat, ditemukan beberapa panitia yang reaktif dan harus ditindaklanjuti pelaksanaan swab agar pelaksanaan pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Banyaknya kasus positif ini karena kami tengah masif melaksanakan swab massal melalui kelurahan-kelurahan yang menyasar 150-200 orang per harinya. Dari peningkatan status resiko ini, kami berharap masyarakat bisa betul-betul memahami kondisi ini untuk patuh menjalankan prokes ketat, karena masih banyak masyarakat yang melanggar tidak memakai masker. Dari sisi regulasi, kami juga merencanakan meningkatkan perubahan kebijakan dari Perwal yang sudah disusun menjadi Perda mengenai Pengendalian Penyakit Menular yang insya Allah akan bisa diterapkan di tahun 2021 mendatang," pungkasnya.(dur)