PT PLN UP3 Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menandatangani kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di RM Kampung Damai, Rabu (13/4/2022).
Manager PLN UP3 Pekalongan, Muhammad Khadafi, usai penandatanganan kerjasama itu mengatakan, PT PLN UP3 Pekalongan bersama Kejari Kabupaten Pekalongan melakukan penandatanganan kerjasama berkaitan dengan bantuan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara. Kerjasama ini adalah suatu bentuk sinergi dan kerjasama instansi.
"PLN dalam melaksanakan tugas sehari-hari tentunya bersinggungan dengan masyarakat dan sangat rentan berkaitan dengan hal-hal dipersengketakan. Untuk itu, kita minta bantuan Kejaksaan Negeri dalam hal yang mitigasi maupun non mitigasi. Harapannya, kerjasama ini akan mengoptimalkan peran PLN dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat," ujar dia.
Dalam sambutan kegiatan itu, Muhammad Khadafi menyampaikan, listrik telah menjadi bagian hidup sehari-hari bagi masyarakat Indonesia. Penerapan otomatisasi dan digitalisasi di berbagai sektor kehidupan juga membutuhkan dukungan penyediaan tenaga listrik. Demikian juga dengan migrasi penggunaan kendaraan ke kendaraan listrik. Semua itu menjadikan listrik sebagai kebutuhan pokok bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya, akhirnya akan turut membantu memaksimalkan lagi pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan sektor perekonomian.
"PLN terus berkomitmen untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dan pelayanan yang handal dengan mutu yang baik, berkelanjutan dan keekonomian untuk masyarakat Indonesia. Selain itu, PLN juga tetap berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi Indonesia dalam menangani perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19," ujar dia.
Sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik, katalisator pemulihan ekonomi, PLN membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satu dukungan stakeholder terpenting bagi PLN adalah dari Kejaksaan Negeri. Bentuk dukungan yang dibutuhkan PLN adalah terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance.
"Kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan yang senantiasa membantu dan mengingatkan PLN, agar dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, komplek dan rentan akan permasalahan dilakukan secara prudent dan kerja sama ini nantinya dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PLN dilandasi keinginan untuk saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya di wilayah kerja PLN UP3 Pekalongan," katanya.
PLN UP3 Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dapat bersinergi terutama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bantuan hukum dalam hal pemakaian aliran listrik atau disebut dengan P2TL.
"Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup nota kesepahaman dalam pelaksanaannya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Tri Saputro, menandaskan, pihaknya mendukung kinerja PLN. Di antaranya jika ada gugatan atau menagih tunggakan-tunggakan misalkan dengan perusahaan atau pemerintah daerah.
"Kita juga membantu menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa PLN sangat penting buat kehidupan masyarakat. Namun pemenuhannya itu melalui aturan-aturan yang harus kita pedomani. Tadi dibilang ada pencurian listrik. Itu kan biasanya dilaporkan ke kepolisian. Kita tindak lanjuti. Kedepan mungkin sebelum dilaporkan kita ajak untuk berdiskusi. Kita ikuti prosedur untuk dapatkan pelayanan listrik itu seperti apa. Tidak selamanya harus dilakukan dengan cara tindakan," katanya. (had)