Permohonan Disepensasi Menikah Meningkat

Senin 09-12-2019,10:15 WIB

*Sebagian Besar Karena Tak Tahu UU Baru

PELAYANAN - Pegawai Pengadilan Agama (PA) Kendal tengah melayani masyarakat terkait perceraian hingga permohonan dispensasi nikah.

KENDAL - Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Kendal, pengajuan dispensasi menikah di Kendal ada sebanyak 99 kasus pasangan menikah di bawah umur. 75 kasus di antaranya telah diputus atau dikabulkan oleh hakim PA Kendal. Sedangkan 24 kasus masih dalam proses penyelesaian.

Wakil Panitera PA Kendal, Muhammad Muchlis mengatakan, dispensasi nikah sendiri adalah perkawinan di mana salah satu ataupun kedua calon mempelai masih di bawah usia minimal perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peningkatan pengajuan dispensasi nikah tersebut terjadi sejak September silam. Yakni pasca revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 yang disahkan.

"Pengajuan itu lantaran rata-rata masyarakat belum mengetahui usia batas minimal perkawinan yang baru. Sementara kedua keluarga mempelai sudah menyepakati hari dan tanggal pernikahan," katanya, kemarin.

Rata-rata pihak keluarga baru mengetahui setelah ada permohonan ijab kabul pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Di mana kedua orang tua harus mengajukan dispensasi nikah ke KUA bagi anaknya yang masih berusia di bawah 19 tahun.

"Orang tua calon mempelai itu rata-rata mengacu pada UU lama, di mana syaratnya telah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP," ungkapnya.

Namun ada juga beberapa kasus permohonan dispensasi nikah lantaran faktor kecelakaan. Seperti si calon mempelai perempuan hamil di luar nikah, sementara umur belum memenuhi batas minimal usia pernikahan. "Kalau yang itu tidak banyak. Terbanyak memang karena tidak mengetahui usia minimal perkawinan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019," tandasnya.

Dari data di PA Kendal, 99 permohonan dispensasi nikah merupakan data dari Januari-November. Lonjakan terjadi sejak September (10 kasus), Oktober (11 kasus) dan November (39 kasus). "Jadi dari Januari-Agustus itu rata-rata dispensasi nikah kisaran 4-5 kasus permohonan. Sedangkan Desember ini kami prediksi lebih banyak lagi," terangnya.(lid)

Tags :
Kategori :

Terkait