Permohonan Nikah Naik 70%

Jumat 12-06-2020,14:40 WIB

**Akad Nikah di Gedung Dihadiri Maksimal 30 Orang

Kasiman Mahmud Desky

KAJEN - Selama masa darurat Covid-19, akad nikah sempat ditiadakan. Di era menuju new normal ini, pelayanan akad nikah di KUA maupun di luar KUA kembali dibuka, sehingga permohonan akad nikah di Kabupaten Pekalongan saat ini melonjak hingga 70 persen.

Kepala Kemenag Kajen Kasiman Mahmud Desky, ditemui di kantornya, Kamis (11/6/2020), mengatakan, pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Kemenag Kajen mengikuti aturan terbaru menuju masyarakat produktif aman Covid-19.

Menurutnya, pelaksanaan akad nikah sudah ada aturan baru yang berhubungan dengan tata cara akad nikah, yaitu Surat Edaran Dirjen Binmas Islam Nomor P.006/Dj III/Ak.007, Juni tahun 2020.

"Pada prinsipnya pendaftaran sudah bisa dilakukan di KUA, disamping dengan online. Pelaksanaan pendaftaran juga harus memenuhi unsur protokol kesehatan," ujar dia.

Dikatakan, pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di kantor KUA, dan juga sudah menerima permohonan dari masyarakat, baik akad di masjid, rumah, maupun di ruang pertemuan (gedung). Namun, tandas dia, dalam pelaksanaannya harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat. "Umpamanya dalam pelaksanaan akad nikah maksimal dihadiri 10 orang dengan kondisi memenuhi protokol kesehatan. Demikian juga di ruangan pertemuan, diperbolehkan dilaksanakan akad nikah dengan syarat pesertanya maksimal 30 orang atau maksimal 20 persen dari kapasitas gedung. Lha maksimal 20 persen dari total kapasitas gedung itu artinya ya maksimalnya 30 orang. Jika ruangan seumpamanya muat 1000 ya tetep 30 orang maksimal," ujar dia.

Menurutnya, aturan baru tata cara akad nikah ini mulai diberlakukan sejak 10 Juni 2020. Ditandaskan, jika masyarakat dalam pelaksanaannya melanggar protokol kesehatan, maka petugas KUA bisa menolak pelaksanaan akad nikah yang sudah direncanakan.

"Jika ada berbagai pelanggaran tadi misalnya begitu akad nikah ada orang yang tidak bermasker, itu bisa ditolak oleh petugas KUA," tandas dia.

Disinggung apakah ada lonjakan permohonan akad nikah paska aturan baru itu, Kasiman mengakui setelah hari raya antusiasme untuk melaksanakan akad nikah sudah banyak. Bahkan, pada hari kelima dan keenam lebaran sudah banyak sekali prosesi akad nikah, baik di KUA dan di rumah, tidak seperti satu bulan sebelum pelaksanaan puasa Ramadan.

"Kalau diprosentasekan setelah bulan syawal, seumpamanya pelaksanaan akad nikah di KUA 100 ini mungkin naik 60 hingga 70 persen karena orang sudah mempertimbangkan risikonya, karena pertimbangannya Kabupaten Pekalongan sudah zona kuning mengarah ke zona hijau," kata dia.

Dikatakan, Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Pekalongan juga sudah memberikan gambaran di Kabupaten Pekalongan masuk zona kuning mengarah ke zona hijau, maka pemda sudah memberi lampu hijau untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ibadah dengan protokol kesehatan. "Jumatan juga sudah dilaksanakan termasuk di dalamnya di masjid kabupaten di Al Muhtarom. Ini artinya kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan tupoksinya Kemenag khususnya berkaitan dengan aturan baru ini. Mudah-mudahan sebulan dua bulan kedepan bisa normal kembali," kata dia.

Ditandaskan, petugas KUA harus punya kehati-hatian karena ada beberapa penghulu terindikasi terpapar corona, seperti di Jepara ada dua penghulu yang meninggal dunia dengan indikasi terpapar corona. "Meninggalnya tiba tiba setelah menikahkan, dan peserta akad nikah dari luar kota, maka berdampak pada indikasi covid, maka kita berharap penghulu- penghulu yang melaksanakan akad nikah berhati-hati dalam penerapan protokol kesehatan," pesan dia. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait