Perpanjangan, Rekanan Didenda Rp 3,5 Juta Per Hari

Selasa 26-11-2019,12:55 WIB

*Pelaksanaan Proyek Drainase Jl Wahidin

TINJAU - Bupati Batang, Wihaji meninjau progres pekerjaan trotoar dan drainase Jalan Wahidin beberapa waktu lalu.

BATANG - Proyek penataan trotoar dan drainase Jalan Wahidin, Kecamatan Batang dipastikan mengalami keterlambatan (deviasi negatif) cukup tinggi dari target yang dijadwalkan. Sebab, hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan, yakni pada 23 November 2019, PT Budikarya Tama Intiarta selaku pelaksana pekerjaan hanya mampu mencetak progres 60 persenan.

"Belum kita blacklist, karena pihak rekanan akhirnya memutuskan untuk mengambil masa perpanjangan waktu," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Ketut Mariadji, Senin (25/11).

Ia mengatakan, DPUPR memberikan perpanjangan waktu 30 hari lamanya kepada rekanan untuk dapat menyelesaikan ketertinggalan pekerjaan. "Kita berikan perpanjangan waktu 30 hari. Namun apabila rekanan bisa mengerjakan kurang dari waktu yang ditentukan, semisal 10 hari, maka denda yang dibebankan kepada rekanan semakin ringan," katanya.

Adapun, kata Ketut, beban denda yang harus ditanggung pihak rekanan setiap harinya mencapai kurang lebih Rp 3,5 juta atau sepermill dari nilai kontrak. "Denda sudah mulai terhitung sejak Minggu, 24 November 2019 kemarin," ucapnya.

Ketut berharap, rekanan bisa memaksimalkan tambahan waktu pekerjaan yang disediakan oleh Pemkab Batang. "Apabila rekanan tidak mampu menyelesaikan tambahan waktu, maka kita akan langsung mengambil sikap untuk memblacklist," tandasnya.

Terpisah, Bupati Batang, Wihaji meminta DPUPR mengambil tindakan tegas, apabila terdapat rekanan proyek yang bermasalah. "Jangan ada intervensi, apabila rekanan tidak bisa melalui tahapan apa yang sudah ditetapkan dan tidak mengindahkan peringatan satu, dua sampai ketiga, maka kalau mau di blacklist, silahkan blacklist saja," tegasnya. (fel)

Tags :
Kategori :

Terkait