Pertalite 'Menghilang' di Pengecer

Rabu 02-10-2019,15:59 WIB

HANYA PERTAMAX - Salah satu pengecer BBM di kawasan Jetayu, Kota Pekalongan tidak lagi menjual Pertalite, dan hanya menyediakan Pertamax, Rabu (2/10). (Wahyu Hidayat)

KOTA - Dalam dua hari terakhir, BBM jenis Pertalite sulit didapatkan di tingkat pengecer di Kota Pekalongan. Jikapun ada, stoknya masih sangat sedikit. Itupun sisa pembelian dari SPBU pada beberapa hari sebelumnya.

Jika ingin membeli Pertalite, masyarakat harus datang langsung ke SPBU dan tidak boleh menggunakan jeriken (atau jerigen).

Salah satu pengecer di kawasan Jetayu, Kota Pekalongan, menuturkan bahwa dirinya sudah tidak menjual Pertalite sejak hari Sabtu kemarin. Penyebabnya, pihak SPBU dimana ia biasa melakukan pembelian menggunakan jeriken, tidak memperbolehkan lagi Pertalite 'dikulak'.

"Sekarang sudah tidak bisa kulakan Pertalite. Sejak Sabtu kemarin sudah ada larangannya. Kalau Pertamax sih masih bisa. Maka sekarang saya cuman menjual Pertamax eceran," katanya, Rabu (2/10).

Kondisi tersebut menyebabkan banyak pemilik kendaraan roda dua yang biasa membeli Pertalite secara eceran di tempatnya akhirnya batal membeli. Sebagian akhirnya terpaksa membeli BBM jenis Pertamax yang harganya lebih tinggi dibanding Pertalite.

Senada disampaikan salah satu pengecer di Jalan Kurinci, Podosugih, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Dia bahkan sudah dua hari ini sudah tidak lagi menjual BBM. Rak kayu yang biasanya penuh dengan botol kaca berisi Pertalite, kini kosong.

"Sudah tidak jualan Pertalite lagi karena sudah dilarang. Sudah tidak boleh lagi beli pakai jeriken. Pengecer di sepanjang Jalan Kurinci ini juga sama, pada kehabisan stok Pertalite semua," katanya, Selasa (1/10) malam.

Terkait larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken tersebut, Pjs Unit Manager Communication & CSR Marketing Operation Region (MOR) IV PT Pertamina (Persero), Arya Yusa Dwicandra, saat dikonfirmasi Radar Pekalongan, Rabu (2/10), membenarkan adanya pelarangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken.

Dia menjelaskan bahwa pembelian Pertalite menggunakan jeriken dapat dilakukan bagi yang memiliki rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan dengan keterangan/rekom tetap dilayani).

Disamping itu, lanjut dia, berkaca dari beberapa insiden di SPBU yang disebabkan pengisian BBM menggunakan jerigen yang tidak sesuai standar (pengisian melalui jerigen yang tidak sesuai standar dapat menghasilkan listrik statis). "Maka Pertamina membatasi pembelian BBM menggunakan jerigen untuk alasan keselamatan," jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pengecer tidak masuk ke dalam rantai distribusi resmi penjualan BBM. Pada UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas menyatakan bahwa Badan Usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin dari pemerintah. "Artinya, masyarakat yang tidak memiliki izin usaha dari pemerintah melalui kementrian ESDM tidak dapat menjual BBM jenis apapun," terangnya.

Lebih lanjut, Arya menambahkan menyampaikan bahwa Pertamina tetap melayani pengisian Pertalite di SPBU untuk kendaraan secara langsung, sesuai dengan kapasitas tangki normal.

"Maka kami imbau masyarakat dapat mengisi bbm di SPBU demi alasan keamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait