Perusahaan Wajib Sertakan Kepesertaan BPJS

Senin 26-10-2020,14:40 WIB

*Ijin Baru dan Perpanjang

KENDAL- Bagi perusahaan di Kendal yang akan melakukan ijin usaha atau memperpanjangnya maka wajib menyertakan keikutsertaan kepesertaan BPJS baik kesehatan mapun ketenagakerjaan. Karena hal itu menjadi persyaratan untuk terbitnya perizinan.

Hal tu disampaikan Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, usai penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal dan Dinas Ternaga Kerja, di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kenda, Jumat (23/10/2020). "Ini sebagai bentuk fasilitas dari Pemerintah Kabupaten melalui DPMPTSP untuk memberikan perlindungan kepada pekerja." katanya.

Diungkapkan, setiap perizinan, setiap nomor induk berusaha yang sudah diterbitkan, tenaga kerjanya wajib masuk program BPJS. Ketentuan itu, menurutnya sudah berlaku dan sebagian besar perusahaan sudah menerapkannya. Namun ada beberapa perusahaan kecil belum menerapkannya.

"Kami berusaha memperbaiki kondisi-kondisi tersebut baik melalui sosialisasi. Termasuk juga saat perusahaan mengurus kembali perizinannya. Hal itu menjadi persyaratan, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sementara Kepala BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono mengatakan, kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jamsostek, sehingga di masa mendatang kesejahteraan mereka bisa lebih terjamin.

"Di masa pandemi, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja, seperti memberikan bantuan subsidi upah terhadap pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

Kepala BP Jamsostek KCP Kendal Suriyadi mengungkapkan, bahwa kerja sama ini sudah dilakukan sejak tahun 2018. Tahun ini merupakan perpanjangan PKS.

"Ini juga bertujuan sinergi dalam implementasi keikutsertaan program jamsostek kepada seluruh tenaga kerja di Kendal," ucapnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait