Pilkada 2020, ASN Harus Netral

Jumat 29-11-2019,13:30 WIB

RAKOR BAWASLU - Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar rapat koordinasi dengan mitra Bawaslu di Hotel Horison, kemarin.

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pilkada 2020.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat diminta untuk melakukan pengawasan, utamanya untuk mengantisipasi praktik money politik.

Penekanan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi ditemui usai rapat koordinasi dengan mitra Bawaslu di Hotel Horison, Pekalongan, Kamis (28/11).

Peserta rakor adalah stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada seperti kepolisian, kejaksaan, camat, dan kapolsek.

"Sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, kita perlu menyamakan persepsi sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga nanti ke depannya biar menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ujar Fahmi. Fahmi mengutarakan, persoalan yang sering dihadapi saat Pilkada biasanya berkaitan dengan netralitas ASN dan antisipasi pelanggaran money politik. "Ini kita anggap penting. Oleh karena itu pada siang hari ini kita sengaja mengundang seluruh camat yang mana nantinya dari materi yang disampaikan pemda bisa diteruskan ke seluruh desa di Kabupaten Pekalongan terkait dengan netralitas ASN," ujar dia.

Fahmi mengimbau kepada seluruh masyarakat jika ada pelanggaran apapun bisa melaporkan ke pengawas terdekat, baik pengawas desa, kecamatan atau pengawas kabupaten. Sehingga, lanjut dia, Pemilu yang dihasilkan adalah Pemilu yang bermartabat, yang pengawasannya adalah seluruh masyarakat se-Kabupaten Pekalongan.

"Terkait dengan Pemilu kemarin, ada banyak sekali pelanggaran. Yang terbanyak pelanggaran administratif," terang dia.

Menurutnya, pelanggaran ada tiga jenis. Yakni, pelanggaran administratif, pidana, dan kode etik. "Untuk yang kemarin rata-rata yang kita tindak lanjuti adalah yang administratif. Untuk yang pidana sudah kita tindak lanjuti tetapi di Gakumdu itu berhenti, karena tidak memenuhi unsur," kata dia.

Disebutkan, pada Pemilu kemarin total ada pelanggaran administratif berupa pelanggaran alat peraga kampanye sebanyak 1.400-an. Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi sekitar 100-an lebih, terkait DPT, kampanye, dan lainnya.

"Untuk netralitas ASN sendiri kita sudah berkirim surat supaya ditegur," ungkap dia.

Fahmi mengemukakan, berkaitan dengan netralitas ASN rakor siang kemarin juga bermaksud untuk mengajak seluruh ASN agar bertindak netral dalam menyemarakan Pilkada 2020. Sedangkan, untuk mengantisipasi money politik Bawaslu sudah mengajak kantong-kantong organisasi dan pemilih pemula untuk mengawasi bersama.

"Kita juga akan melakukan patroli pengawasan di masa kampanye, masa tenang, dan masa pungut hitung. Harapannya, sebagai wujud pencegahan jika akan ada money politik melihat ada panwasnya itu tidak jadi. Jika itu tetap ada ya kita proses sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar dia.

Ditambahkan, dalam bermedsos pun ASN harus hati-hati. "Bahkan dalam media sosial, like saja itu tidak diperkenankan. Foto bareng calon dan memakai atribut itu ASN tidak diperkenankan," imbuhnya. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait