Seorang Pencurian Motor di Kota Santri Dibekuk, Rekannya Masuk DPO

Kamis 26-01-2023,11:20 WIB
Reporter : Bayu aditiya
Editor : Bayu aditiya

KAJEN - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka bernama Widi Harfani alias Wiwit (37), warga Dukuh Paesan Utara Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, dibekuk saat bersembunyi di daerah Kertijayan, Buaran. Sementara teman pelaku berinisial MT (35) dinyatakan sebagai DPO.

 

Penangkapan maling motor ini berawal dari adanya laporan dari korban Muhammad Syafi'i (25), warga Dukuh Paesan Tengah Kelurahan Kedungwuni Barat. Saat itu, korban kehilangan motor Vario warna putih merah bernopol G-6430-K. Korban pada Rabu, tanggal 11 Januari 2023, sekira pukul 18.30 WIB, main ke teman sekampungnya. Motor diparkir diteras rumah.

 

Lima belas menit kemudian, korban akan pulang. Ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya. Setelah dicari bersama temannya, motor kesayangannya tak kunjung ketemu. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kedungwuni.

 

Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan untuk ungkap kasus curanmor tersebut. Dari hasil penyelidikan di lapangan, keberadaan sepeda motor korban dan terduga pelaku berhasil diketahui. Tim gabungan pun membekuk pelaku bernama Widi Harfani alias Wiwit (37), yang ternyata satu kelurahan dengan korban, namun beda pedukuhan. (had)

Kategori :