Pihaknya mengakui kesulitan menangkap para pelaku, sebab keimigrasian harus tahu identitas lengkap WNA itu. Kecuali jika pihak berwajib langsung menangkap tangan pelaku.
Para WNA yang melakukan tindakan pidana kejahatan itu bisa dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Isinya menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (nov)