Membahayakan, Jangan Manjakan Anak untuk Bawa Motor

Jumat 17-02-2023,12:00 WIB
Reporter : Hadi Waluyo

KAJEN - Kasus pelanggaran lalu lintas dengan pelanggaran pengendara anak di bawah umur masih banyak di Kabupaten Pekalongan. Padahal, risiko anak-anak mengendarai sepeda motor sangat tinggi. Nyawa bisa jadi taruhannya saat anak kecil mengendarai motor di jalanan.

 

"Dari 1411 yang kita lakukan penindakan ada sekitar 47 persen itu anak di bawah umur. Itu jumlah yang sangat fantastis. Jumlah yang sangat banyak. Kami imbau sekali lagi dari pihak Polri, dari Polres Pekalongan khususnya kepada bapak ibu sayangilah anak saudara. Jangan berikan motor yang berakibat fatal seperti kemarin," tandas Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat jumpa pers hasil Operasi Keselamatan Candi 2023 di halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (15/2/2023).

 

Kapolres Pekalongan menyebutkan seorang siswi SMP di Kecamatan Karangdadap meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, ia mengimbau para orang tua untuk tidak memanjakan anak-anaknya dengan memberinya sepeda motor jika usianya masih di bawah umur. Karena itu justru bisa berakibat fatal.

 

"Bapak dan ibu, Anda boleh menyayangi dan memanjakan anak-anaknya tapi nyawa dari anak cuma satu. Jangan dibekali kendaraan bermotor akibatnya fatal. Tidak memiliki sim, tidak memakai helm, akhirnya terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Ini tidak kita kehendaki. Sayanglah pada anak saudara dengan tidak memanjakan, dengan tidak memberikan motor. Kejadian kemarin salah satu siswi SMP di Karangdadap jangan terulang," tandas dia.

 

Ke depan, Kapolres Pekalongan sudah perintahkan Kasat Lantas untuk terus melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. "Kita akan laksanakan razia di depan sekolah setelah kita memberikan edukasi. Kita akan melakukan penindakan bersama sekolah untuk pelajar. Kita tahu sendiri motor itu sangat berat harus tahu dan paham, kondisi anak kita saat mengendarai kendaraan tersebut dengan kencang. Apakah bisa mengendalikan kendaraan tersebut atau tidak, makanya dalam pembuatan sim kita ada batasan umur 17 tahun untuk menjaga hal itu," ujarnya.

 

Untuk pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023 yang dilaksanakan 7 Februari hingga 20 Februari 2023, pada hari kedepan dari Polres Pekalongan telah melakukan berbagai tindakan baik preemtif dan penegakan hukum. "Untuk preemtif kita telah memasang spanduk sebanyak 28, pembagian brosur sebanyak 3.979 lembar, stiker 1950 lembar, penayangan videotron 8 kali, dan melakukan sosialisasi di media 25 kali," terang dia.

 

Disebutkan, penindakan dilaksanakan dengan ETLE dan konvensional. Sesuai target operasi yaitu pengendara yang tidak mengenakan helm, pengemudi roda empat yang tidak mengenakan safety belt, pengemudi melebihi kecepatan, mengonsumsi alkohol, pengemudi di bawah umur, pengemudi menggunakan Hp, pengemudi melawan arus lalu lintas, dan pelanggaran lainnya.

 

"Untuk ETLE 906 surat, penindakan konvensional berjumlah 505 tilang. Knalpot brong 105 kendaraan, overloading peneguran 135 dan 1 pelanggaran overloading. Total keseluruhan dengan target operasi 2100, 1411 tilang di antaranya ETLE 906, 505 tilang, knalpot brong 77, knalpot diamankan 33, kendaraan berknalpot brong 44, surat ETLE ada 153 surat," terang dia.

Kategori :