Lalu obat warna putih berlogo "y" sebanyak 24 paket total 96 butir, obat tramadol sebanyak 13 butir, obat trihexyphenidyi tablet 2 mg sebanyak 11 butir.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. (fel)