Jelang Pemilu, ASN Harus Hati-Hati Bermedsos

Kamis 09-03-2023,11:30 WIB
Reporter : Ainul Atho

 

Bambang menegaskan, netralitas juga harus diterapkan di TNI dan Polri. Sebab juga terdapat penanganan dalam perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran TNI dan Polri. Bawaslu memberikan rekomendasi sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

 

Di mana, ketika ada laporan kemudian yang tidak bersinggungan dengan pidana pemilu maka akan langsung rekomendasikan kepada atasannya atau pihak terkait yakni seorang ASN ke KASN, sementara TNI dan Polri ke pimpinannya langsung. "Saat ini kami berupaya mengutamakan pencegahan agar tidak ada pelanggaran pemilu. Sejauh ini, pelanggaran terkait administrasi ada, tetapi kalau pelanggaran netralitas dan pidana belum ditemukan," imbuhnya.

 

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini berharap seorang ASN harus konsekuen dengan aturan yang ada, dimana ASN harus bersikap netral baik dalam pemilu maupun pilkada. Pasalnya, aturannya sudah jelas, sanksinya juga sudah diatur, hukum disiplin saja tidak ada yang ringan, minimal hukuman disiplin sedang sampai berat.

 

"Jangan main-main dengan aturan yang ada, harus ditaati dan diikuti. Sebab, bagaimanapun ASN masa bekerjanya lebih lama dibandingkan masa kerja legislatif atau kepala daerah yang dibatasi waktu 5 tahun. ASN harapannya bisa bekerja sampai pensiun dan saat pensiun pun masih aman, tidak dipermasalahkan terkait pekerjaannya di waktu masih aktif," pesannya.(nul)

Kategori :