Edarkan Sabu, Dua Warga Tegal Ditangkap di Pekalongan

Jumat 10-03-2023,13:40 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat

 

Salah satu tersangka, RAH, mengatakan dirinya hanya disuruh oleh teman untuk membeli sabu tersebut. "Saya disuruh teman, beli Rp4 juta. Nggak tahu dia mau jual lagi atau tidak," katanya.

 

RAH menambahkan, dirinya mendapatkan upah Rp500 ribu, ditambah sebagian sabu untuk dikonsumsi. "Saya dikasih 500, sama pemakaian," ujarnya.

 

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (way)

 

Kategori :