Saat korban tak sadarkan diri itulah, sepeda motor Beat nopol G 2067 AMB yang dikendarainya disikat oleh pelaku. Handphone milik korban juga diembat. Korban ditinggal begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban sudah dikerumuni warga di jembatan di Gang Merak di Wonopringgo. Kejadian itu direkam warga dan diviralkan di media sosial. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Wonopringgo. Selanjutnya, korban dibawa oleh polisi ke Mapolsek Wonopringgo. Hingga akhirnya korban dijemput oleh pihak keluarganya. Setelah korban sadar, kejahatan yang menimpanya itu dilaporkan ke Polsek Wonopringgo.
"Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap di Cibadak, Sukabumi. Modus pelaku memberikan minuman secara paksa kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri mengambil motor serta Hp korban," terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka Batik merupakan DPO Polres Pekalongan tahun 2020 dalam kasus curat. Sedangkan tersangka Sirin seorang residivis kasus curat juga. (had)