Oknum Guru Agama SMPN Gringsing Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin 20-03-2023,14:40 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Agus Mulyadi (33), oknum guru agama salah satu SMPN di wilayah Kecamatan Gringsing, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, Senin (20/03/2023).

Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti dengan hakim anggota Harry Suryawan dan Nurachmat menilai Agus telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan dan juga persetubuhan terhadap 11 siswinya.

Baca juga : Oknum Guru Agama Cabul Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU :Tidak Ada yang Meringankan

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dalam persidangan sebelumnya.

"Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Haryuning Respanti selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan pada persidangan yang berlangsung tertutup itu, Senin (20/03/2023).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jumlah siswa yang menjadi korban pencabulan oleh terdakwa sebanyak 11 anak. Bahkan dari jumlah tersebut, empat diantaranya pernah disetubuhi oleh terdakwa.

Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terjadi sejak tahun 2020 sampai 18 Agustus 2022. 

Kasus itu sendiri terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan Agus ditangkap polisi pada Jumat (26/8/2022). Namun,  banyak siswi yang tidak melapor karena takut. 

Sebelumnya, JPU dari Kejari Batang menuntut Agus dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta.

Pada tuntutannya, JPU menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai pendidik atau guru agama, dia seharusnya melindungi, membimbing, mendidik dan mengajarkan contoh akhlak yang baik kepada anak-anak muridnya. Namun terdakwa justru merusak masa depan anak-anak muridnya.

Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma kepada para anak korban dan penderitaan pula terhadap keluarga korban maupun keluarga terdakwa sendir. 

Perbuatan terdakwa sendiri dilakukan di berbagai tempat dilingkungan sekolah SMPN Gringsing. Diantaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola. Hal itu dapat mencemarkan lembaga pendidikan.

Disamping itu, terdakwa juga tidak mengakui telah menyetubuhi ke empat anak korban. Agus juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Sidang itu sendiri digelar secara virtual, terdakwa Agus Mulyadi berada di Lapas kelas II Batang. Sedangkan untuk majelis hakim, JPU dan juga penasehat hukum terdakwa berada di PN Batang. (don)

Kategori :