“Jadi program itu tidak melulu modelnya sosialisasi. Tapi juga mendorong masyarakat berani melapor. Oleh karenanya, Bapak Ibu apabila melihat adanya indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba bisa lapor ke BNNK Batang. Hal itu juga sebagai wujud kepedulian masyarakat untuk menyelamatkan sesamanya dari jeratan narkoba,” terangnya.
Masih kata Khrisna, bahwa program Desa Bersinar itu memiliki regulasi yang jelas, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Batang nomor 442.5/139/2023 tentang penetapan kelurahan/desa bersih narkoba di Kabupaten Batang tahun 2023.
“Jadi jelas program ini bukan sekadar atensi dari BNN saja, melainkan juga menjadi atensi dari Pj Bupati Batang. Dan perlu diketahui juga,bahwa program ini masih akan bergulir pada tahun tahun kedepan, sehingga kami akan mencari desa/kelurahan lainnya di Batang,” katanya.
Adapun kata Khrisna, terkait kasus penyalahgunaan narkoba sendiri di Kabupaten Batang masih saja dapat ditemui, yang didominasi oleh mereka yang masih berusia muda atau produktif.
“Tapi saya juga apresiasi masyarakat Batang yang memiliki antusias tinggi untuk mendapat program rehabilitasi. Di mana dalam catatan kami pada 2022, ada 35 orang yang minta layanan rehabilitasi. Angka ini melampaui target yang diberikan BNN pusat kepada kami. Adapun pada 2023 ini, dari kurun waktu Januari hingga Maret ini sudah ada 12 orang yang datang secara sukarela untuk melakukan rehabilitasi. Mereka kebanyakan para pecandu obat obatan, dan sisanya merupakan pecandu ganja sintetis maupun sabu,” tandasnya. (fel)