Tiga Pemuda Bobol Gudang Garmen Mantan Bos

Senin 27-03-2023,13:20 WIB
Reporter : Hadi Waluyo

 

"Pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, kurang lebih pukul 08.30 WIB, korban sampai di tempat kerja. Saat itulah korban mengetahui 19 rolls bahan jins sudah tidak ada pada tempatnya semula. Saat dicek bersama karyawan lainnya, satu unit mesin Kamput warna putihjuga hilang. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Wonopringgo," terang Isnovim.

 

Setelah menerima laporan, polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya mendapatkan informasi orang-orang yang diduga pelaku adalah ketiga tersangka tersebut. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. "Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar Isnovim. (had)

 

Kategori :