BATANG - Oknum guru Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Batang yang diduga telah melakukan Rudapaksa terhadap muridnya, akhirnya diberhentikan dari tempatnya mengajar.
Selain itu, oknum guru berinisial SA tersebut juga diketahui telah lama menjalin hubungan khusus dengan muridnya, sebut saja Bunga (20) sejak beberapa bulan lalu.
"Untuk guru SA, saat ini sudah kita berhentikan. Dan surat pemberhentian sendiri resmi ditandatangani hari ini," ungkap Ketua Yayasan MA tempat SA mengajar, Ahmad Sukron Sidqon, ketika ditemui di sekolah, Senin 27 Maret 2023.
Dijelaskan, pihak sekolah sudah meminta keterangan dari oknum guru SA dan juga Bunga. Ternyata keduanya memberikan keterangan yang cukup berbeda dengan apa yang sempat ramai dipemberitaan.
"Berdasarkan hasil temuan kami, tidak ada pencabulan ataupun yang disebut Rudapaksa di ruang kelas. Karena dari penuturan keduanya, mereka hanya 'bercumbu' usai pelajaran atas dasar suka sama suka, dan tidak ada hubungan layaknya suami istri," jelas Sidqon.
Sidqon juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil keterangan dari kedua belah pihak, diketahui bahwa antara guru dan siswi itu terjalin hubungan asmara atau kalau istilah anak sekarang itu pacaran.
"Mereka pacaran, sudah agak lama sekitar satu tahunan. Sehingga dari situ kita heran kok laporanya itu seperti itu, karena itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak pelecahan, tidak pemaksaan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kedekatan antara SA dengan muridnya diawali dari saling curhar. Biasanya Bunga yang terlebih dahulu curhat pada gurunya, hingga berkembang menjadi hubungan atau keduanya pacaran.
"Kan aneh kalau sampai terjadi kekerasan seksual, karena keduanya sudah begitu dekat. Karena itulah, saya merasa prihatin dan memanggil guru itu, dan dia mengaku apa yang sebenarnya terjadi," benernya.
Terkait pemeriksaan oleh pihak polisi, Siqkon mengaku bahwa pihak yayasan sudah membawa SA ke Polres Batang untuk menjalani pemeriksaan.
"Tadi malam, kami antarkan dia (SA) ke Polres Batang untuk menjalani pemeriksaan. Kami berharap kasus ini bisa selesai dengan baik, dan tidak berpengaruh pada proses belajar mengajar," harap Sidqon.
Ketika disinggung nasib Bunga yang sebentar lagi akan menjalani ujian, Siqkon menegaskan bahwa pihak sekolah masih menerima dia sebagai murid.
"Harapan kami dia bisa kembali sekolah hingga lulus nanti. Dan kami siap menerima dia untuk kembali belajar di MA ini hingga lulus, itupun kalau dia masih bersedia," tandas Sidqon.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Batang yang diduga telah melakukan Rudapaksa terhadap siswinya di laporkan ke Polres Batang, Minggu 26 Maret 2023 malam.
Pelaporan dilakukan oleh korban sebut saja Bunga dengan didampingi kedua orang tuanya, penasehat hukum dan juga LSM Trinusa Kabupaten Batang.