Maksimal H-7, THR Harus Cair

Rabu 05-04-2023,13:08 WIB

 

*Posko Aduan Disnaker

 

Adapun dijelaskan Suprapto, sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi buruh dan perusahaan. Maka perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

 

"Kalau ditemukan ada perusahaan di Batang yang tidak memberikan THR, maka akan kami klarifikasi. Dan apabila benar, akan kami laporkan ke Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker). Jika ditemukan kesalahan, perusahaan bisa diberikan sanksi administrasi maupun sanksi penundaan izin perusahaan," paparnya.

 

Suprapto memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Salah satunya dengan membuka posko THR 2023 yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya.

 

"Posko THR 2023 mulai kami buka 3 April 2023 sampai dengan 13 Mei 2023. Jadi bagi masyarakat luas yang merasa tidak puas mengenai pembayaran THR bisa datang ke Posko THR di Kantor Disnakertrans Batang. Ada petugas yang akan menerima aduan," tandasnya.

 

Kategori :