Sejauh ini Bawaslu Batang sudah melakukan pencegahan sebanyak 8086 kali. Pencegahan ini dilakukan pengawas adhoc mulai dari desa, kecamatan hingga Bawaslu. Pencegahan ini sebagai upaya penindakan agar masalah dapat segera diselesaikan dan tidak dibawa ke ranah yang lebih tinggi.
"Ketika ada dugaan pelanggaran baik tentang prosedur, tentang data pemilih, kita langsung lakukan pencegahan. Jadi permasalahan tidak sampai ke atas, tapi bisa langsung diselesaikan di desa, atau kecamatan. Hal ini sesuai prinsip kami Awasi, Cegah, Tindak," tegasnya.
Anggota Bawaslu Batang, Khikmatun, menyebut saat ini tugas kepengawasan Bawaslu semakin menantang. Pasalnya saat ini dari KPU hanya memberikan salinan DPS dalam format tanpa NIK.
Hal tersebut berkaitan dengan Undang-undang penggunaan data pribadi. Sehingga dalam periode ini, data berupa NIK tidak dimunculkan dalam salinan DPS yang dikeluarkan KPU.
"Hal ini akan merepotkan kami dari segi kepengawasan. Oleh karenanya kami nanti butuh strategi-strategi khusus lagi. Karena bagaimanapun mungkin ada banyak nama yang sama tanpa diketahui NIK nya. Sehingga cukup merepotkan untuk pengecekan potensi kegandaannya. Sehingga kami harus lebih kerja keras untuk mengecek apakah ada kegandaan atau tidak," pungkas Khikmatun. (nov)