IKD Dapat Digunakan Saat Pemilu
Cahyo pun memastikan, bahwa para pemilih pemula tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024 nanti, meski belum memiliki e-KTP. Ia mengatakan, masyarakat bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital berbasis aplikasi.
"IKD nantinya juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik dalam Pemilu mendatang. Jadi, IKD dapat digunakan sebagai bukti identitas seseorang dalam proses pemungutan suara," terangnya.
Saat ini, lanjut dia, Disdukcapil Batang juga tengah mengejar capaian aktivasi IKD yang masih rendah. Di mana baru ada 12.912 masyarakat Batang yang sudah melakukan aktivasi IKD.
"Jadi kami ditarget untuk melakukan aktivasi IKD terhadap 151 ribu masyarakat Batang atau 25 persen dari total 600 ribu masyarakat Batang yang sudah wajib e-KTP. Namun saat ini kami baru bisa aktivasi 12.912 IKD masyarakat Batang," katanya.
Pihaknya melayani aktivasi IKD pada masyarakat saat akan melakukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan, baik di tingkat kecamatan maupun di Kantor Disdukcapil Batang.
"Sebetulnya penggunaan IKD ini praktis. Bisa digunakan di stasiun maupun bandara. Namun di lapangan, aktivasi IKD ini terkendala kepemilikan handphone dan masyarakat yang belum melek tekhnologi," tandasnya. (fel)