DPRD Pertanyakan Keterlambatan THR Pegawai RSUD Bendan

Selasa 18-04-2023,12:00 WIB
Reporter : Ainul Atho

KOTA - Komisi C DPRD Kota Pekalongan melakukan sidak ke RSUD Bendan menindaklanjuti adanya laporan terlambatnya THR bagi pegawai non PNS atau pegawai BLUD RSUD Bendan, Senin (17/4/2023).

 

Sidak dilakukan oleh Ketua Komisi C, Mofid bersama anggota Komisi C, M Bowo Leksono. Kehadiran keduanya disambut manajemen RSUD Bendan tanpa kehadiran Direktur RSUD Bendan, Dwi Heri Wibawa yang tengah menghadiri rapat di Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.

 

Ditemui usai sidak, Mofid mengatakan bahwa kehadiran Komisi C ke RSUD Bendan dalam rangka mendalami informasi keterlambatan pencairan THR bagi pegawai non PNS di rumah sakit milik daerah itu. Sebab dikatakan Mofid, menurut SE Kemenaker THR harus dicairkan maksimal H-7 sebelum Idulfitri atau 15 April 2023.

 

"Kami datang ke sini untuk klarifikasi terkait THR bagi pegawai non PNS yang mengalami keterlambatan. Karena ketentuannya maksimal H-7 sedangkan hari ini (17 April) informasinya juga belum diterima. Kasihan para nakes dan pegawai non PNS lainnya kalau ini dicairkan mepet," tuturnya.

 

Pihaknya mempertanyakan alasan keterlambatan itu. Karena kondisi demikian baru kali ini terjadi. "Apakah ada masalah keuangan di sini, ternyata tadi disampaikan tidak ada. Kami ingin tahu apa permasalahannya karena baru di era direktur saat ini situasi demikian terjadi. Sebelumnya tidak pernah. Kami juga turut mempertanyakan kinerja pengawas RSUD Bendan. Kenapa hal ini bisa terjadi," tambahnya.

 

Namun dalam sidak itu pihaknya tidak mendapatkan jawaban pasti. Sebab jajaran manajemen yang hadir tidak bisa memberikan jawaban. Mereka mengaku permasalahan yang ada hanya bisa dijelaskan oleh direktur.

 

"Tadi disampaikan diproses hari ini. Semoga itu benar-benar diproses hari ini. Karena diproses sekarang juga kemungkinan baru besok bisa cair. Kami terus mengawal ini dan meminta bukti dari BPD Jateng jika memang itu sudah diproses," ujarnya.

 

Dengan adanya situasi itu, Komisi C memberikan rekomendasi agar situasi serupa tidak terulang tahun mendatang. Pencairan THR, apalagi di instansi milik pemerintah, harus sesuai aturan yang ada. "Ini baru terjadi, padahal direkturnya baru. Harusnya pergantian direktur ini membawa perubahan yang lebih baik untuk RSUD Bendan dari segala sisi," tegasnya.

Kategori :