*) Jalur Zonasi PPDB SMA Negeri di Kota Pekalongan
KOTA - Siswa lulusan SMP/MTs yang berasal dari enam kelurahan di Kota Pekalongan yang ingin mendaftar ke SMA Negeri di Kota Pekalongan pada PPDB SMA tahun ajaran 2020/2021 melalui Jalur Zonasi murni, berpotensi besar tidak akan tertampung di empat SMA Negeri yang ada di kota batik.
Demikian hasil pantauan Radar Pekalongan pada http://ppdb.jatengprov.go.id melihat hasil seleksi sementara PPDB SMA melalui Jalur Zonasi hingga hari ke lima PPDB, Minggu (21/6./2020) sampai pukul 20.00 WIB.
Misalnya saja di SMAN 1 Pekalongan, lokasi kelurahan dari si pendaftar yang bisa tertampung paling jauh berada di radius 1,20 kilometer (km). Kemudian di SMAN 2, yang bisa tertampung adalah maksimal berjarak 4,10 km. Sementara, di SMAN 3 yang bisa tertampung berjarak paling jauh 1,20 km, dan di SMAN 4 yang tertampung adalah pendaftar yang lokasi kelurahan tempat dia tinggal berjarak paling jauh 3,70 km dari sekolah tersebut.
Penelusuran Radar Pekalongan, dengan membandingkan antara jarak atau zona terjauh dari lokasi empat SMA Negeri dengan 27 kelurahan yang ada di Kota Pekalongan, ternyata ada 6 kelurahan yang lokasinya sudah di luar jarak maksimal yang bisa ditampung keempat sekolah tersebut melalui jalur zonasi.
Keenam kelurahan ini, perinciannya di Kecamatan Pekalongan Barat ada dua kelurahan, yakni Pringrejo dan Tirto. Lalu di Kecamatan Pekalongan Timur ada dua kelurahan, yakni Gamer dan Setono. Kemudian, di Pekalongan Selatan ada satu kelurahan, yakni Banyurip. Sedangkan di Pekalongan Utara ada satu kelurahan, yakni Degayu. Secara zonasi, keenam kelurahan ini jarak lokasi kantor kelurahannya sudah di atas jarak terjauh yang bisa tertampung di empat SMA Negeri di Kota Pekalongan.
Sebagai contoh, Kelurahan Tirto berdasar perhitungan jarak sebagaimana disebutkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.3/05196 tentang Penetapan Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, jarak ke SMAN 1 Pekalongan mencapai 4,50 km.
Padahal, yang tertampung di SMAN 1 Pekalongan melalui jalur zonasi jarak terjauhnya di radius 1,20 km. Sedangkan jika ke SMAN 3 Pekalongan mencapai 3,80 km, dan ke SMAN 4 sejauh 7,30 km. Selain itu, Kelurahan Tirto juga tidak bisa tertampung di SMAN 2 Pekalongan, karena berjarak kurang lebih 5,50 Km (berdasar perhitungan menggunakan Google Maps). Apalagi, di SK Zonasi, Kelurahan Tirto juga tidak tercantum dalam zonasi SMAN 2 Pekalongan.
Salah satu warga Kelurahan Setono yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku bingung dengan kebijakan zonasi. Meski anaknya yang duduk di bangku SMP baru lulus tahun depan, namun ia mulai memikirkan peluang anaknya untuk masuk SMA Negeri di tahun depan.
"Jujur, sejak aturan zonasi ini diberlakukan, banyak orang tua seperti saya tambah bingung. Sudah aturannya njlimet, kadang susah diterima juga bagaimana anak lulusan SMP di Setono jadi nggak punya pilihan sekolah di SMA Negeri terdekat. Padahal, anak kita juga mungkin prestasinya bagus," tuturnya.
*) Tak Tercantum di Zonasi
Selain wilayah Kelurahan Tirto yang tidak masuk ke dalam zonasi SMA Negeri 2 Pekalongan, ada lagi dua kelurahan di Kota Pekalongan yang tidak tercantum di dalam zona SMA tersebut, berdasar pengecekan isi SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.3/05196. Kedua kelurahan yang 'senasib' dengan Kelurahan Tirto ini yakni Pringrejo (Kecamatan Pekalongan Barat) dan Banyurip (Kecamatan Pekalongan Selatan).
Untuk diketahui, berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/06700 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/06356 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB pada SMAN dan SMKN Provinsi Jateng Tahun Pelajaran 2020/2021, disebutkan bahwa PPDB SMAN menggunakan empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur afirmasi, dan jalur prestasi.
Kuota melalui jalur zonasi ditetapkan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Kemudian kuota perpindahan tugas orang tua ditetapkan paling banyak 5% dari daya tampung dan jika tidak tercapai maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. Sedangkan kuota jalur prestasi ditetapkan paling banyak 30 persen dari daya tampung.
*) Jalur Lain