Satu Parpol di Kota Pekalongan Tidak Daftarkan Bacaleg

Selasa 16-05-2023,11:00 WIB
Reporter : Ainul Atho

KOTA - Satu partai politik di Kota Pekalongan yaitu Partai Garuda, tidak mendaftarkan bakal calon legislati untuk pemillu 2024. Hingga penutupan pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59, KPU telah menerima pendaftaran Bacaleg 17 parpol dari total 18 parpol di Kota Pekalongan.

 

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengungkapkan, pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 dibuka sejak 1 Mei 2023. Sampai tanggal 13 Mei 2023, terdapat sembilan Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya. Kemudian di hari terakhir yakni 14 Mei 2023, delapan Parpol mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Pekalongan.

 

"Total 17 Parpol mendaftarkan bacaleg, sementara satu parpol tidak mendaftarkan Bacaleg," ungkap Rahmi, Senin (15/5/2023).

 

Pada 13 Mei 2023, KPU sempat mendatangi sejumlah Parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg sekaligus mengonfirmasi kehadiran untuk pendaftaran di hari terakhir. Dikatakan Rahmi, sudah menjadi kewajiban KPU untuk menanyakan kendala yang dialami Parpol sehingga bisa dilakukan asistensi dan pendampingan terhadap Parpol yang masih memiliki kendala.

 

""Alhamdulillah pada tanggal 14 Mei hingga malam, partai-partai sudah hadir ke KPU dengan membawa dokumen kelengkapan untuk di-upload ke Silon. 17 Parpol yang sudah mendaftarkan Bacaleg ke KPU statusnya diterima," kata Rahmi.

 

Juga terkait jumlah minimal keterwakilan perempuan, Rahmi menyatakan seluruh Parpol sudah memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar Bacalegnya.

 

Mengenai satu Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg, Rahmi menyatakan bahwa berdasarkan komunikasi dnegan ketua Parpol tersebut saat melakukan kunjungan yang bersangkutan menyatakan memang tidak mendaftarkan Bacaleg. "Selain itu, dalam beberapa kegiatan sosialisasi pendaftaran Parpol yang bersangkutan juga beberapa kali tidak mengirimkan perwakilan," jelasnya.

 

Setelah pendaftaran selesai, KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi dokyuemn persyaratan Bacaleg hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya akan ada perbaikan dari hasil verifikasi administrasi tersebut. Dalam tahapan itu, Parpol bisa mengajukan perbaikan dokumen syarat calon. Setelah itu akan dilakukan verifikasi kembali terhadap perbaikan yang dilakukan untuk selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Dari tahapan-tahapan itu nantinya akan ditetapkan Daftar Calon tetap (DCT) pada 4 November 2023," tandasnya.(nul)

Kategori :