Didakwa Pemalsuan Merek Sarung, PH: Dakwaan 'Error in Persona'

Selasa 16-05-2023,14:20 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat

"Dia tidak memiliki kewenangan apapun untuk mewakili PT PAJ baik di dalam maupun luar pengadilan. Sebab, tanggung jawab operasional penuh itu menjadi tanggungjawab Direktur Utama, yang masih ada lagi atasannya. Sehingga kami menganggap dakwaan ini error in persona, salah orang," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/5/2023) mendatang dengan agenda pengajuan bukti awal dari Penasehat Hukum Terdakwa untuk mendukung eksepsi yang telah disampaikan. (way)

 

Kategori :