"Selain itu, kami juga menemukan fakta bahwa sebagian besar pekerja seks komersial berasal dari luar Batang, seperti dari Semarang hingga Cirebon," beber Kusrin.
Kusrin juga mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR selaku pemilik lahan telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran warung yang berdiri di atas lahan drainase.
"Surat pemberitahuan tersebut sudah kami terima dan kirimkan ke pemilik warung. Namun ternyata hingga saat ini belum ada action dari Kementerian PUPR selalu pemilik lahan, sehingg kami belum bisa melangkah," katanya.
Karena itulah, pihaknya berharap agar audiensi yang dilakukan dengan pihak dewan dan Pemkab Batang ada solusi, sehingg bisa segera dilakukan pembongkaran.
"Keberadaan warung remang-remang itu memang sudah lama meresahkan warga, sehingg kami harapkan melalui audiensi ini bisa segera ada solusi untuk dilakukan eksekusi. Dengan begitu masyarakat tidak merasa resah lagi," tutup Kusrin. (don)