PEKALONGAN - Untuk mempermudah akses terhadap layanan publik dan data anggota keluarga, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri.
"Karena Identitas Kependuduan Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang bisa diakses secara online," ucap Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi melalui Sekretaris Dinasnya, Iskandar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).
Iskandar menjelaskan bahwa IKD mempunyai beberapa manfaat yakni mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa identitas fisik, mempermudah akses terhadap layanan publik dan data anggota keluarga. Berbagai data dapat diakses pada aplikasi IKD diantaranya KTP Digital, KK Digital, vaksinasi covid-19 dan dokumen-dokumen lainnya.
"Untuk KTP digital atau IKD ini memang banyak manfaatnya, diantaranya penggunaannya lebih simpel atau praktis, pembuatannya lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blanko atau disimpan dalam dompet, bisa diakses dalam genggaman hp, dan tidak perlu fotokopi kalau mau mengakses, dan lebih aman dari pemalsuan data kependudukan, serta mempermudah proses verifikasi tanpa membawa ktp fisik," tuturnya.
Menurutnya, saat ini masyatakat umum Kota Pekalongan sudah bisa melakukan aktivasi IKD dengan datang langsung ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan dengan syarat membawa smartphone androidnya, kemudian masyarakat selaku pemohon wajib mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui playstore, memasukan NIK, alamat email dan nomor hp yang masih aktif serta Scan QR Code untuk dilakukan di pelayanan Dindukcapol untuk pengaktivasiannya.
Iskandar menambahkan, aplikasi IKD sementara belum mencakup sistem berbasis iOS, namun kedepannya akan disempurnakan lagi oleh Pemerintah Pusat melalui Dirjen Dukcapil.
"Pentingnya aktivasi IKD ini sudah kami edarkan melalui Surat Edaran Walikota dan didukung dari instruksi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/178/17865/ Dukcapil tanggal 21 November 2022 tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital dan Peraturan Menteri Negara Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2022.
"Berdasarkan pantauan kami, untuk penerapan IKD ini, Dindukcapil sudah mendorong dan menyasar ke semua pegawai OPD, termasuk ke sekolah-sekolah, namun untuk mencapai target yang ditetapkan masih kecil capaiannya," tegasnya.
Dari Pemerintah Pusat, sambung Iskandar, Kota Pekalongan ditargetkan untuk penerapan IKD di tahun 2023 ini bisa sekitar 56 ribu sasaran. Kendati demikian, saat ini capaiannya masih rendah hanya sekitar 2.490 orang saja atau 4,5 persen yang sudah melakukan aktivasi IKD.
"Untuk itu, diharapkan masyarakat diharapkan secara sukarela berbondong-bondong datang ke Dindukcapil Kota Pekalongan untuk melakukan aktivasi KTP digital ini. Kami juga sudah berupaya melakukan pendekatan door to door agar masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD. Pembuatan IKD ini sangat mudah dan cepat, selama sudah menginstal aplikasi IKD bisa kami pandu lakukan aktivasinya di Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan," pungkasnya. (dur)