Sekretaris Desa Denasri Kulon, Sugiarto menyebut, jika piutang ini memang baru muncul dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2023. Sehingga banyak masyarakat yang kaget, karena baru menyadari jika mereka punya tunggakan tagihan.
Menurutnya petugas penarik PBB setiap tahun melakukan tagihan kepada wajib pajak. Namun tidak semua Wajib Pajak membayar saat didatangi petugas.
"Saya selalu penarik pajak setiap ada SPPT saya narik. Narik pajak itukan tidak sekali dua kalikali, tiga kali bahkan sampai empat kali juga tidak di kasih," kata Sugiarto.
Ia menyatakan tahu persis karakter orang - orang wajib pajak di desanya. Sehingga ia berharap ketika akan mengkonfirmasi diharapkan warga melampirkan bukti pembayaran.
"Karena saya setiap narik pajak, dan dibayar, SPPT yang saya kasih itu yang besar, diatasnya saya tandatangani di kasih tanggal bulan dan tahun. Dan bukti yang kecil yang saya bawa. Jadi kalau wajib pajak ada bukti yang besar yang ada tandatangannya saya. Tapi masih ada piutangnya saya bertanggungjawab," ungkapnya.
Ia pun mengatakan dengan kejadian ini, jika ada yang tidak memiliki bukti, maka dianggap belum membayar pajak. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang memanfaatkan kesempatan ini untuk aji mumpung, agar tidak membayar pajak.
Dijelaskannya, di Desa Denasri Kulon ada 12 orang penarik tagihan wajib pajak PBB dan satu koordinator. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa diklarifikasi ke Desa.
"Desa tidak akan mempersulit warga kau tanya dengan kaitanya yang sudah memiliki bukti - bukti pembayaran PBB," pungkasnya. (nov)