Jalur Independen Mulai Dilirik

Sabtu 14-09-2019,11:40 WIB

*Banyak yang Konsultasi ke KPU Kendal

PENJELASAN - Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, saat memberikan penjelasan di depan wartawan.

KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah mensosialisasikan tahapan pencalonan pasangan calon (paslon) perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal tahun 2020. Pencalonan melalui jalur independen diyakini akan turut meramaikan kontestasi Pilkada Kendal 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengakui, sudah ada beberapa pihak yang telah berkonsultasi untuk pengajuan bakal calon bupati pada jalur indepeden. Namun, dia menyebut konsultasi itu masih sebatas menanyakan persyaratan pendaftar. "Ya, ada beberapa yang datang ke KPU untuk menanyakan soal syarat dan mekanisme pencalonan lewat jalur independen. Tapi ya masih sebatas itu, kan tahapannya juga masih panjang," ungkapnya, Jumat (13/9).

Dijelaskan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Sementara masa kampanyenya dijadwalkan mulai 11 Juli sampai 19 September 2020.

Menurut Hevy, bagi yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen, dia wajib mengantongi jumlah dukungan sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sesuai tahapan Pilkada Kendal, pembukaan pendaftaran untuk penyerahan dukungan calon perseorangan dimulai tanggal 11 Desember 2019. "Mereka juga harus mengumpulkan Formulir Model B.1- KWK (Formulir dukungan) dengan disertai Fotokopi KTP elektronik pendukungnya," terangnya.

Adapun selama proses penyerahan dukungan tersebut, KPU juga akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dikumpulkan. Menurut Hevy, hari terakhir penyerahan berkas dukungan paling lambat pada tanggal 5 Maret 2020. Pihaknya juga akan melakukan pengecekkan apakah sudah terdaftar dalam DPT atau tidak, dan melakukan verifikasi faktual secara langsung kepada warga yang memberikan dukungan.

"Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan apakah benar-benar didukung atau tidak. Jika ada yang kurang, maka akan kami sampaikan untuk diperbaiki," terangnya.

Jika sudah memenuhi syarat untuk mendaftar, lanjut Hevy, maka bakal calon bupati jalur indepen tersebut baru bisa melakukan pendaftaran. Sesuai jadwal, pendaftarannya dilakukan mulai tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2020. Kemudian, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan berkas pendaftaran bakal calon bupati, tanggapan dari masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan perbaikan berkas pendaftaran. "Jika sudah dilalui semuanya, maka proses selanjutnya penetapan calon bupati pada tanggal 8 Juli 2020," tandasnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait