KENDAL - Kegiatan maraton penyerahan Bantuan Hibah Penyelenggara Pendidikan Keagamaan tahun 2023 dilakukan Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU). Selasa (20/6/2023) kemarin giliran Bupati Kendal hadir untuk menyerahkan secara simbolik hibah guru agama ini untuk empat kecamatan, yakni Pageruyung, Sukorejo, Plantungan dan Patean.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung dipusatkan di MWC NU Pageruyung ini dihadiri juga oleh Ketua RMI NU Kabupten Kendal KH Abdul Rochim. Dia menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus apresiasinya kepada Pemerintah Kendal yang telah memberikan perhatian kepada Pendidik Keagamaan dan ini juga menjadi bukti dari Bupati Kendal dalam mendukung pembelajaran dalam upaya meningkatkan SDM.
“Terima kasih tentunya kepada pemerintah Kendal yang telah memberikan perhatiannya kepada tenaga pendidik keagamaan, ini juga wujud keseriusan pemerintah dalam meningkatkan SDM dengan cara mendukung para tenaga pendidik,” ujar K.H Abdul Rochim.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal nomor 4 tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal nomor 10 tahun 2012, Bahwa Pemerintah Daerah dapat memberi bantuan operasional dan kesejahteraan pendidik kepada lembaga Pendidik Keagamaan sesuai kemampuan Daerah.
Penyerahan secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, pihaknya menyampaikan dengan adanya dana Hibah kepada tenaga pendidik dapat menciptakan SDM berkualitas religious, berbudaya, berkarakter, sehat jasmani dan rohani.
“Saya berharap dengan adanya dana hibah ini dapat memacu lagi semangat para pendidik dalam mencerdaskan anak bangsa, hal ini juga mengimplementasikan amanat undang – undang bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkadilan, pemerataan serta tidak diskriminatif,” jelas Dico M. Ganinduto.
Adapun pbantuan hibah guru agama nonformal tahun 2023 ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan pagu total mencapai Rp. 13.045.000.000.
secara total pengalokasian dana mencapai Rp. 13.045.000.000. Dengan alokasi dana yang diberikan setidaknya para tenaga pendidik masing – masing menerima Rp 1.000.000 per tahun. (red/sef)