Tenang, untuk Syarat Penggunaan Sertifikat Mengemudi Masih Tunggu Juknis

Jumat 23-06-2023,13:30 WIB
Reporter : Dhia Thufail

Aturan baru ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini mensyaratkan adanya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat SIM. (fel)

Kategori :