Polisi Ungkap Peredaran Ganja 5 Kg asal Aceh, Modus Peralatan Wifi dalam Paralon

Sabtu 24-06-2023,12:56 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Dony Widyo

Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno menambahkan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini. Adapun tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UURI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (way)

Kategori :