KOTA - DPRD Kota Pekalongan meresmikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKB. Zaki Maulida Tan resmi menggantikan Jecky Zamzami sebagai anggota DPRD Kota Pekalongan sisa masa jabatan 2019-2024 setelah dilakukan pengucapan sumpah yang dipimppin oleh Ketua DPRD, M Azmi Basyir dalam Rapat Paripurna Istimewa, Senin (26/6/2023).
Seperti diketahui, Jecky Zamzami sebelumnya terlibat kasus narkoba pada Februari 2023 lalu. Setelah empat bulan, kekosongan kursi anggota DPRD akhirnya terisi setelah peresmian PAW. Kegiatan Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wali Kota Pekalongan, perwakilan Forkompimda, KPU, Bawaslu dan jajaran OPD.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan selamat kepada Zaki Maulida Tan atau akrab disapa Dani, atas peresmiannya sebagai anggota DPRD. Pihaknya berharap, Dani bisa mengemban amanah masyarakat Kota Pekalongan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD. Sehingga ke depan permasalahan yang dihadapi di Kota Pekalongan bisa terselesaikan bersama antara jajaran legislatif dan eksekutif.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jecky Zamzami atas dedikasi dan pengabdian selama ini. Tentu, kami juga melihat jasa-jasa beliau yang begitu besar selama menjabat anggota DPRD Kota Pekalongan," tutur Azmi.
Azmi menyebutkan, dari awal Februari 2023 anggota DPRD hanya berjumlah 34 orang sebab saat itu Jecky tengah menjalani proses hukum terkait kasus yang menimpanya. Dikatakan Azmi, saat itu kinerja DPRD kurang maksimal karena Jecky merupakan ketua Komisi B. Saat itu DPRD melakukan perombakan pada komposisi alat kelengkapan agar fungsi di pimpinan komisi tidak hilang.
Selanjutnya dikatakan Azmi, terkait proses PAW berlangsung cukup lama karena memang jajaran DPRD menjalankan prosesnya secara simultan. Semua proses yang ada baik di Badan Kehormatan, aparat hukum, hingga keputusan dari partai politik yang bersangkutan yang baru keluar pada pertengahan April.
Namun saat itu terdapat kendala karena setelah diusulkan ke Gubernur ada gugatan yang masuk dari Jecky terkait keanggotannya di PKB. Sehingga Pemerintah Provinsi belum bisa menerbitkan SK. Setelah gugatannya diputus oleh pengadilan, baru SK dari Gubernur bisa turun tapi harus mengulang proses dari awal.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Biro Otonomi Daerah (OTDA) dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah yang telah membantu proses ini. "Kami menghormati semua proses hukum yang berjalan baik di dewan maupun luar dewan dan tentu kami menjalankan semua prosedur yang ada sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dengan masuknya Hj Dani menggantikan Pak Jecku ini, maka fungsi kelengkapan dewan menjadi sempurna dengan jumlah anggota saat ini 35 orang. Kami berharap, Hj Dani kinerjanya bisa semakin membaik dalam menjalankan tugasnya," harap Azmi.
Sementara Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, mengucapkan selamat kepada Zaki Maulida Tan yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kota Pekalongan. "Selamat menjalankan tugas dan berkoordinasi serta bersinergi dengan jajaran eksekutif dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Kota Pekalongan diantaranya stunting, sampah, dan sebagainya," ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Pihaknya berharap, masuknya anggota baru PAW ini bisa melengkapi kinerja DPRD Kota Pekalongan dan membawa manfaat bagi masyarakat. "Alhamdulillah masuknya Hj Dani ini merepresentasikan keterwakilan perempuan di legislatif, semoga ke depan bisa mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih baik lagi," harapnya.(nul)