DPRD Minta Status UHC Dioptimalkan untuk Bantu Warga Miskin

Selasa 04-07-2023,12:40 WIB
Reporter : Ainul Atho

KOTA - DPRD Kota Pekalongan meminta Dinas Kesehatan mengoptimalkan keuntungan yang dimiliki usai Kota Pekalongan meraih Universal Health Coverage (UHC) untuk warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan.

Seperti diketahui, Kota Pekalongan sudah resmi meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Dengan demikian, ada beberapa keuntungan yang didapatkan. Salah satunya pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa langsung aktif saat didaftarkan.

Dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Pekalongan bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Bendan, disampaikan bahwa selama ini masyarakat miskin kerap kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Terutama jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Jika mendengar UHC dan keuntungan yang didapatkan Kota Pekalongan, kami semua ikut bangga dan senang. Tapi ini perlu dikawal bersama agar setelah UHC ini penerapan pelayanan kesehatan untuk warga miskin bisa lebih baik lagi," ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Mungzilin.

Menurutnya, Dinas Kesehatan juga harus menyosialisasikan sampai ke tingkat bawah terutama petugas pelayanan agar memprioritaskan masyarakat miskin dan memudahkan pelayanan untuk mereka.

"Sistemnya seperti apa, tolong bisa disosialisasikan sampai ke tingkat bawah. Agar petugas di bawah bisa paham sehingga bisa melayani masyarakat miskin dengan baik sehingga jangan sampai ada lagi permasalahan pelayanan kesehatan untuk warga miskin karena belum punya BPJS Kesehatan," tuturnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi C, Mofid. Menurutnya, segala keuntungan yang didapatkan setelah Kota Pekalongan raih UHC agar bisa diterapkan dengan baik terutama untuk melayani warga miskin.

Sementara Anggota Komisi C, Faisol Khanan juga mengingatkan jangan sampai apa yang seharusnya didapatkan warga miskin justru salah sasaran. Sebab banyak praktik di lapangan ketika masyarakat akan dilabeli miskin, dengan penempelan stiker di rumahnya atau dicat dengan label miskin, mereka menolak karena merasa dan dalam kondisi mampu.

Tapi ketika membutuhkan layanan kesehatan, sebagian diantaranya langsung mengaku miskin. "Yang diprioritaskan adalah warga miskin yang belum tercover BPJS Kesehatan, atau dalam keadaan membutuhkan pengobatan, itu yang wajib dibantu," pesannya.

Wakil Ketua DPRD yang juga Koordinator Komisi C, Nusron juga menyoroti hal serupa. Kemudahan-kemudahan yang didapatkan setelah Kota Pekalongan raih UHC jangan sampai diakali oleh masyarakat yang mampu.

"Yang diprioritaskan adalah warga miskin, mereka wajib dibantu. Jangan sampai warga yang mampu atau sudah kaya justru menggunakan hak warga miskin," pesannya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menjelaskan, setela Kota Pekalongan raih UHC ada satu keuntungan lebih yakni pendaftaran peserta BPJS Kesehatan segmen PBI bisa langsung aktif.

Dengan kondisi itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan seperti puskesmas, dokter pribadi dan rumah sakit.

"Jadi jika ada warga miskin yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit maka akan langsung ditawari untuk masuk peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yaitu kelas III. Sehingga bisa langsung dilayani," jelasnya.

Sosialisasi teknis penerapannya, juga sudah disampaikan kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas. Sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalaan terkait warga miskin yang tidak mendapatkan layanan kesehatan karena belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.(nul)

Kategori :