BATANG - Berkas administrasi pendaftaran seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, ternyata belum lengkap.
Hal itu terungkap setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi Bacaleg. Hasil verifikasi itu sendiri sudah diserahkan ke pimpinan Parpol pada 24 Juni 2024 lali.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, ternyata dari 601 Bacaleg yang diajukan, seluruhnya belum lengkap," ungkap Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan, Jumat 7 Juli 2023.
Nur Tofan menjelaskan, untuk Bacaleg yang belum lengkap berkas administrasinya, ditandai dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS). Selanjutnya, pihak Bacaleg melalui Parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi.
"Untuk tahapan perbaikan dokumen persyaratan administratif bacaleg sendiri sudah dimulai sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang. Dan selama tahapan itu, KPU Kabupaten Batang membuka layanan help desk, agar parpol bisa berkonsultasi," jelas Nur Tofan.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Setia Budi menambahkan, untuk kekurangan dokumen administrasi Bacaleg sendiri beragam. Ada yang kurang surat kesehatan, surat keterangan PN, legalisir Ijazah, hingga keterangan terkait gelar haji.
"Selain melengkapi berkas administrasi, Parpol juga mempunyai hak untuk menggeser Bacaleg dari Dapil (daerah pemilihan) satu ke lainnya. Termasuk juga mengganti Bacaleg yang sudah didaftarkan dengan yang baru," terang Aris.
Pihak KPU Batang sendiri memperingatkan para Bacaleg maupun Parpol untuk segera melengkapi kekurangan berkas sebelum 9 Juli 2023 pukul 23.59 wib. "Jika sampai batas akhir tidak dilakukan perbaikan, maka Bacaleg tersebut tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," tegas Aris.
Aris menambahkan, untuk tahapan selanjutnya pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
"Verifikasi tersebut akan mulai dilakukan pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 mendatang," tandas Aris. (*)