JAKARTA - Bagi pasangan beda agama yang ingin melangsungkan pernikahan, nampaknya harus berfikir lebih dalam lagi.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah resmi melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dengan adanya SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023 tersebut, maka status pernikahan beda agama tidak dapat dicatatkan oleh negara/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Syarifuddin dalam SE tersebut, dikutip dari disway.id, Rabu, 19 Juli 2023.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri diterbitkan sebagai tanggapan atas banyaknya desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan kawin beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).
Penetapan hakim pengadilan itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, meskipun hakim dalam pertimbangan memutuskan perkara itu menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
SEMA tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Isi SEMA 2/2023 tersebut juga menegaskan, pertama bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
Kedua Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. (*)