**Kades Diminta Tata Ulang Aset Milik Desa
KESESI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menekankan agar kepala desa mengecek atau menata ulang kembali seluruh aset milik desa. Agar tidak ada persoalan di kemudian hari.
"Aset desa salah satunya untuk kesejahteraan kepala desa dan jajarannya. Seperti di Kecamatan Bojong yang pernah saya tangani. Yang ada korban juga kan gara-gara aset desa. Dua orang. Bojongminggir. Itu kan tindakan terakhir," tandas Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas, dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Kesesi di Pendopo Kecamatan Kesesi, Jumat (3/6/2022).
Untuk itu, Kajari meminta agar kades segera menata ulang apa yang menjadi aset milik desa. Karena banyak kepala desa tidak tahu asetnya di mana. Apalagi kades baru.
"Seperti di Bojongminggir ada katanya sudah dijadikan ruko, tapi ndak bisa berbuat apa-apa. Asetnya masuknya ke dalam kekayaan desa tidak tapi tahu ini punya desa. Dipungut tidak bisa karena ini yang terdahulu. Nah untuk itu, mari kita sama-sama para kepala desa dan jajarannya segera cek semua aset. Jika ada kendala hubungi kami," ujarnya.
Di kejaksaan, lanjut Kajari, ada konsultasi hukum gratis. "Silahkan dimanfaatkan. Jika ada masalah aset desa, silahkan tanya kami. Kami siap bersinergi dengan kepala desa untuk membangun Kabupaten Pekalongan," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun menyampaikan, dalam pengelolaan aset desa sangat diperlukan sekali untuk perencanaan pembangunan desa. Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dalam lingkup desa dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Fungsi kepala desa yaitu memimpin desa dan melaksanakan tugas pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat lain," katanya.
Kepala desa harus bisa mengembangkan sumber pendapatan desa agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Aset desa bisa dikembangkan untuk sumber pendapatan desa, sehingga itu bisa menjadi sumber lain selain Dana Desa untuk membangun desa," ujarnya.
Dalam perencanaan pembangunan desa, kepala desa harus bersinergi dengan semua pihak baik BPD, LPMD, tokoh masyarakat, RW dan RT.
"Peran semua elemen itu sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa karena semua pihak bisa mengusulkan," jelasnya. (had)