Melanggar Perda, Satpol PP Tertibkan Reklame Caleg dan Parpol

Kamis 20-07-2023,10:46 WIB
Reporter : Ainul Atho

KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda) seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai, reklame usang yang membahayakan, tidak berizin, dan pelanggaran lain. Termasuk baliho caleg dan parpol peserta pemilu 2024 yang tidak berizin, apalagi saat ini belum masuk tahapan kampanye. 

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengatakan, belum adanya regulasi dari penyelenggara pemilu tentang tata cara kampanye sehingga penertiban baliho dan reklame itu dilakukan Satpol P3KP mengacu pada Perda Reklame. "Selama reklame itu tidak memiliki izin dari maka harus dibongkar," tuturnya.

Namun jika sudah masuk masa kampanye, maka penertiban alat peraga yang melanggar aturan tak akan dilakukan oleh Satpol PP. Tapi sudah menjadi kewenangan Bawaslu selaku otoritas penindak pelanggaran peserta pemilu.

"Kami rutin melakukan penertiban reklame, kemaren bendera juga kami ambil karena tak berizin dan letaknha tidak memenuhi syarat. Di traffie light atau tempat ibadah itu tidak boleh," kata Sriyana. 

Sriyana menekankan kepada personilnya untuk tidak takut dalam menegakkan perda, ketika di jalan menemukan reklame melanggar jangan takut untuk menertibkannya. Satpol P3KP sudah mengantongi perda dan ini sudah atas izin wali kota sehingga harus tegas.

"Reklame dipasang secara melintang juga tidak boleh, harapannya para penyelenggara reklame memahami hal ini, bagaimana cara memasang reklame tanpa melanggar perda," tutup Sriyana.(nul)

Kategori :