PANINGGARAN,RADARPEKALONGAN - Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pekalongan ditangkap Unit Reskrim Polsek Paninggaran karena melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu (upal).
Keduanya tersangka masing-masing berinisial MI (22), warga Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, dan GFI (22), warga Perum Puri, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 2,9 juta. Upal ini dalam bentuk pecahan seratus ribuan.
Barang bukti upal-Hadi Waluyo-
Baca juga:Edarkan Uang Palsu Melalui Medsos, Dua Pelaku Dibekuk
Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono, Minggu, 23 Juli 2023, menerangkan, pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Paninggaran ungkap kasus dugaan uang palsu. Kedua pelaku ditangkap usai membeli rokok di toko kelontong di Dukuh Mandelun, Desa Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Diterangkan, pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka menuju ke arah Paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya sampai di toko kelontong milik Dwi Ambar Wati (31) di Desa Lambanggelun.
"Keduanya lalu turun dari motornya dan membeli sebungkus rokok dengan uang Rp 100 ribu. Uang ini ternyata palsu. Tujuannya agar dapat kembalian uang Rp 75 ribu asli," terang Kapolsek Paninggaran.
Setelah itu, keduanya kembali menjalankan aksinya. Di warung kelontong berikutnya milik Mufrodah (35), masih di desa yang sama, kedua pelaku kembali membeli rokok dengan upal pecahan Rp 100 ribu. Agar dapat kembalian uang asli.
Sukses di dua toko kelontong itu, kedua pelaku ini pun kembali menyusuri warung-warung di wilayah pegunungan tersebut untuk melakukan aksi serupa. Namun kedua pemilik warung sebelumnya ternyata menyadari jika uang yang diterimanya ternyata palsu.
"Suami dari pemilik toko kelontong yang diberitahu baru saja mendapat uang palsu langsung bergerak mencari kedua pelaku. Keduanya akhirnya berhasil diamankan saat istrirahat di masjid. Keduanya lalu diserahkan ke Polsek Paninggaran," terang AKP Agus Supriyono.
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Paninggaran. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus rokok. satu tas slempang warna hitam, dan upal senilai Rp2.900.000. Dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu. BB lainnya, uang asli dengan jumlah Rp225.000 dan satu buah Hp.
"Modusnya para tersangka ini membeli barang berupa rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan kemudian mendapatkan kembalian uang asli," terang dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.