Lagi, Pemkab Temukan 15.560 Rokok Ilegal di Batang

Selasa 25-07-2023,13:00 WIB
Reporter : Dhia Thufail

BATANG - Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai masih saja ditemukan di Kabupaten Batang. Terbaru, Pemerintah Kabupaten Batang menemukan 15.550 batang rokok polosan tanpa pita cukai itu di daerahnya.

Belasan ribu rokok ilegal itu diamankan di empat titik lokasi yakni Gringsing, Kecepak, Kasepuhan, dan Karangasem Utara pada operasi pekan kemarin.

“Kami dibantu petugas dari Bea Cukai berhasil menyita 15.550 batang rokok ilegal di empat lokasi berbeda," ujar Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, kemarin.

Tangkapan pertama, kata Masqon, diperoleh dari tangan seorang warga di Kecamatan Gringsing.

Di mana dari tangan warga itu petugas menyita sebanyak 3.800 batang rokok dengan merek super fill.

Tak berhenti disitu, petugas memperoleh informasi penjualan rokok ilegal melalui media sosial, yang beralamatkan di Kecamatan Batang.

"Kami susah mendalaminya, dengan mengintai selama satu bulan lamanya untuk menggali informasi, dan ternyata orang pemilik akun media sosial sedang berangkat melaut."

"Namun kami  temukan juga, bahwa ternyata pihak keluarganya juga ikut menjual rokok ilegal tersebut, sehingga langsung kami datangi ke lokasi di Karangasem Utara," katanya.

Usai dari Karangasem Utara, petugas mendapatkan informasi ada beberapa toko di Kecamatan Batang yang menjual rokok ilegal yakni di Kesepuhan dan Kecepak.

“Dari tiga lokasi itu, kami berhasil menyita 11.760 batang rokok ilegal. Jadi total ada 15.560 batang rokok yang berhasil kami sita,” terangnya.

Menurutnya, meskipun penjualan rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan pihaknya masih saja menemukan rokok ilegal.

Ia juga mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang masih marak terjadi. Hal itu diketahui setelah pihaknya bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya beberapa kali melakukan operasi penindakan. Rokok ilegal itu rata-rata dijual di warung-warung atau toko kelontongan.

“Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai ke depan akan terus melakukan penelusuran ke kecamatan yang lainnya dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. (fel)

Kategori :