KOTA - DPRD Kota Pekalongan menyetujui penetapan tiga Raperda menjadi Perda. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Rabu (26/7/2023). Ketiga raperda itu yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Raperda tentang Tanda Daftar Gudang.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan, perubahan ketiga Perda itu perlu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
"Kami melakukan updating raperda-raperda tersebut dengan berdiskusi bersama Pemkot Pekalongan melalui Badan Hukum. Yakni terkait Raperda Tanda Daftar Gudang, Raperda Perhubungan dan Raperda PTSP dengan harapan bila ada permasalahan-permasalahan terkait hal tersebut bisa terselesaikan dengan lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya.
Azmi berharap, dari hasil keputusan terhada[ tiga raperda tersebut, ke depan Pemkot Pekalongan bisa memiliki regulasi yang jelas untuk menata Kota Pekalongan lebih baik.
Sementara Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, terkait Raperda perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, bahwa penyelenggaraan Perhubungan Sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah nomor 13 Nomor 13 tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan regulasi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Selanjutnya, Raperda perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Raperda tersebut diusulkan dalam rangka upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
Sedangkan Raperda tentang Tanda Daftar Gudang, dikatakan Wali Kota bahwa sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang surat izin usaha tanda daftar perusahaan dan tanda daftar Gudang. Namun berdasarkan ketentuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, SIUP dan TDP telah dicabut sehingga selanjutnya dilakukan pengaturan tersendiri atas tanda daftar gudang.
Tanda daftar gudang di Kota Pekalongan memiliki peranan yang strategis dalam pengembangan perusahaan untuk melakukan kegiatan sarana perdagangan yang mendorong kelancaran distribusi barang, dimana setiap pemilih gudang wajib memiliki tanda daftar Gudang dengan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan luas dan kapasitas penyimpanan.
"Alhamdulillah pembahasan 3 raperda tersebut lancar dan bisa disetujui bersama. Ketiga raperda itu kita sesuaikan dan lakukan perubahan karena yang pertama raperda tanda daftar gudang sudah ada sejak Tahun 2010, yang kedua, raperda Perhubungan sudah ada sejak 2015, dan raperda ketiga tentang PTSP sudah ada sejak Tahun 2018 sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang," tuturnya.
Menurutnya, persetujuan bersama atas perubahan 3 raperda itu tidak terlepas dari komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif yang sudah terjalin baik. "Mudah-mudahan sinergitas ini bisa terus dipertahankan karena yang paling utama adalah untuk kepentingan masyarakat Kota Pekalongan," harapnya.(nul)