Belum Boleh Berkampanye, Bawaslu Batang Minta Parpol Ikuti PKPU Terbaru

Selasa 01-08-2023,09:41 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Novia Rochmawati

BATANG, RADARPEKALONGAN - KPU RI telah menetapkan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang, baru bisa dilakukan mulai 28 November mendatang. 

Dengan adanya PKPU tersebut Bawaslu Batang, mengimbau parpol di Batang untuk bisa lebih memahami aturan yang ada. Dimana saat ini, parpol belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. 

Meski begitu Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga menyebut jika sesuai PKPU, parpol diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan internal.

"Parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan internal, itu sebelum masa kampanye, namun sesuai dengan pasal 79 peserta pemilu tidak boleh menggunakan kalimat ajakan saat sosialisasi," tuturnya saat diwawancarai, Senin (31/7/2023).

Lutfi menyebut, di masa sebelum kampanye ini, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya. Meski begitu peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial di luar masa kampanye.

Tak hanya sekadar sosialisasi, sebagai peserta pemilu, parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas. Hanya saja, diharapkan ada koordinasi dengan Bawaslu atau pihak terkait agar pertemuan tersebut tak melanggar aturan yang ada. 

"Silahkan parpol bisa mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu jika akan menyelenggarakan kegiatan, agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran," pungkasnya. (nov)

Kategori :