266 Napi di Pekalongan Terima Remisi Kemerdekaan RI, 2 Orang Langsung Bebas

Kamis 17-08-2023,14:55 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

Untuk diketahui, remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan.

BACA JUGA:6.746 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri 1444H, 44 Diantaranya Langsung Bebas

Wakil Wali Kota Pekalongan H Salahuddin, mengungkapkan peringatan Hari Kemerdekaan RI adalah suatu kegiatan yang membahagiakan seluruh rakyat Indonesia. Kebahagiaan ini juga dibagikan kepada warga yang kurang beruntung, yakni napi Lapas dan Rutan dengan cara pemberian remisi.

Menurutnya, remisi ini diberikan kepada mereka yang berperilaku baik selama menjalani pembinaan di Rutan maupun Lapas. Pemberian remisi ini juga merupakan wujud keberhasilan petugas Rutan dan Lapas Pekalongan dalam memberikan pembinaan bagi WBP setempat.

"Saya mewakili mereka (para napi), keluarga mereka, dan mewakili Pak Wali Kota, mengucapkan terima kasih kepada petugas Rutan dan Lapas Pekalongan yang telah berhasil membina para WBP," katanya.

"Seluruh napi penerima remisi tentunya harus bersyukur dengan remisi yang telah didapatkan. Dan bagi yang belum menerima remisi, semoga tetap menjaga perilakunya dengan baik selama berada di dalam Rutan maupun Lapas, semoga nantinya juga mendapat remisi," imbuh Wawalkot Salahudin. (way)

Kategori :