KAJEN - Meski setiap hari dalam kondisi ramai, namun target parkir di lingkungan Pasar Induk Kajen (PIK) jeblok. Pasalnya akhir tahun 2019 per 27 Desember retribusi hanya mencapai 47 persen. Mengetahui hal tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten yang melaksanakan Kunjungan Kerja geram, karena diduga banyak kebocoran.
Kepada dewan, Kepala UPT Pasar Induk Kajen, Sunaryo, menjelaskan untuk target retribusi parkir di tahun 2019 Rp 105 juta. Setiap hari juru parkir setoran sekitar Rp 280 ribu dari pukul 05.00 sampai 17.00 wib.
"Untuk pengelolaan retribusi parkir melalui kontrak dan sekarang baru masuk Rp 53 juta atau sekitar 47 persen dari target. Sedangkan untuk retribusi parkir tiap kendaraan hanya Rp 1000," katanya.
Dikatakan, untuk retribusi pengelolaan masuk ke Dinperidagkop Kabupaten Pekalongan rencana akan dikelola oleh Dinas Perhubungan, namun hingga sekarang belum ada kabar lagi.
"Saya tugas di Pasar Kajen baru lima bulan jadi belum mengetahui secara persis apakah kalau tak memenuhi target akan diputus kontrak atau tidak," ungkapnya.
Atas jebloknya capaian target retribusi parkir, sejumlah anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan meminta pihak pengelola diputus kontrak. "Sekarang begini saja Pak, karena retribusi tidak mencapai target tahun depan berapa targetnya saya bayar tunai didepan, sehingga tidak khawatir lagi. Tapi untuk pengelolaan retribusi parkir nanti saya yang mengelola, kalau dalam setahun tidak memenuhi target ya itu idep idep shodaqoh," cetus wakil Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra.
Senada diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul. Menurutnya, dengan tidak mencapai target terutama retribusi parkir menjadi bahan evaluasi karena dimungkinkan banyak kebocoran. "Harusnya ketika tidak memenuhi target langsung putus kontrak. Mengapa seperti itu kok terus dipertahankan dan ini semua ada apa?. Ini pasti ada ketidakberesan.., "cletuk politisi PDI Perjuangan itu. (yon)