Senada disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo. Ia melaporkan sidang isbat nikah di Kecamatan paninggaran diikuti 71 pasangan, dimana termuda pasangan berusia 24 tahun dan tertua berusia 84 tahun.
Dikatakan bahwa kegiatan ini dapat terwujud melalui sinergi pelayanan terpadu oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Desa.
Melalui isbat nikah tersebut nantinya seluruh pasangan akan mendapatkan sejumlah dokumen penting terkait pernikahan dan kependudukan.
"Dari kegiatan ini produknya adalah yang pertama tentu saja putusan dari Pengadilan Agama, kemudian buku nikah, kemudian KK baru, kemudian akta kelahiran dari anak-anaknya peserta isbat nikah yang kami rekap itu ada 190-an yang akan kita perbaharui akta kelahirannya, yang tadinya nama ibu nanti sudah tercatat nama bapak. Disamping itu juga nanti akan kita buatkan KTP yang baru,” jelas Ajid.
Disamping itu, Ajid juga menuturkan bahwa tujuan kegiatan isbat nikah tersebut adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat baik terkait dengan pernikahan maupun kepemilikan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi setiap individu.(yon)