KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Kendal akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2024, setelah melalui pembahasan berjenjang antara esekutif dan legislatif. Dokumen KUA PPAS tersebut disepakati dengan menyisakan neraca defisit sebesar Rp 49 miliar.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2024 melalui Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (18/8/2023). Sebelumnya dokumen tersebut diajukan Bupati Kendal Dico M Ganinduto ke DPRD pada 13 Juli 2023 lalu, sebelum akhirnya dibahas di Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan berlanjut ke tingkat Komisi yang dilakukan bersama OPD mitra pada 7 Agustus 2023, serta proses penyimpulan pembahasan di tingkat Badan Anggaran pada tanggal 8-9 Agustus 2023.
"Jadi, proses KUA-PPAS diajukan, dibahas sampai difinalisasi ini memakan waktu kurang lebih satu bulan, sehingga bisa ditandatangani nota kesepakatannya pada hari ini," kata Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun yang memimpin Rapat Paripurna DPRD.
Rapat Paripurna sendiri dihadiri unsur Pimpinan DPRD Kendal lainnya beserta anggota DPRD, sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekda Sugiono serta jajaran pimpinan OPD Pemkab Kendal.
Membacakan sambutan Bupati Kendal, Wabup Basuki menyampaikan bahwa dengan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima, dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun 2024.
“Maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal,” jelas Windu Suko Basuki dalam membacakan pesan Bupati Kendal.
Selanjutnya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.
Secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Kendal Tahun 2024 adalah, pendapatan daerah sebesar Rp 2.434.510.099.261, belanja derah sebesar Rp 2.483.510.099.261.
“Sementara surplus atau defisit minus Rp 49 miliar, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 55 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 49 miliar,” beber Wabup Kendal.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah melakukan persiapan dan pembahasan materi KUA-PPAS tahun 2024.
Kemudian Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun 2024, akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal tahun 2024. (red/sef)