KOTA - Satuan Reserse Narkoba menangkap empat orang tersangka pengedar dan atau pengguna narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekalongan di bulan Agustus ini.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (22/8/2023), mengatakan keempat tersangka itu berasal dari tiga laporan kasus. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa sabu dengan berat total mencapai lebih dari 83 gram.
Barang bukti terbesar didapatkan Sat Res Narkoba dari dua tersangka berinisial MI (32) warga Pekalongan Barat Kota Pekalongan dan MF (31) warga Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Dikatakan Kapolres Recky, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (18/8/2023) sekira pukul 19.30 di wilayah Pekalongan Barat. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini adalah 25 paket sabu, dengan berat total mencapai 81 gram.
"Awalnya tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi kalau di TKP diduga akan ada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan dan didapatkan barang bukti sabu seberat 81 gram," kata Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno dan Kasi Penmas Si Humas Iptu Purno Utomo.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau sabu tersebut dipesan tersangka dari seseorang di daerah Tangerang. Kemudian sabu tersebut dikirim ke lokasi (jatuh alamat, red). "Kasus ini masih akan kita kembangkan lagi," katanya.
Tersangka lainnya yang ditangkap adalah A (46), warga Podosugih, Pekalongan Barat. Dia ditangkap pada 3 Agustus 2023 pukul 13.00 di sekitar Jl Gajahmada, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,7 gram dari tersangka.
"Berawal dari informasi yang didapatkan Unit Ospnal Satres Narkoba bahwa di lokasi diduga sering ada transaksi narkoba. Dari penyelidikan ternyata A1. Saat itu tersangka datang ke salah satu gang di Jalan Gajahmada untuk mengambil satu paket sabu. Akhirnya tersangka kita tangkap. Barang buktinya sabu seberat 1,7 gram," kata Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno.
Dia menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba. "Dia pernah masuk (penjara) satu kali," kata AKP Budi.
Sementara, tersangka A mengaku kalau dirinya memesan sabu tersebut melalui dari seseorang yang ia kenal di dalam penjara. Namun saat ditanya lagi siapa nama asli dari orang tersebut dia mengaku tidak tahu. "Tidak tahu. Nomor hpnya juga saya tidak hafal. Ada di hp yang dibawa teman saya," kata tersangka
Kasus ini menurut Kasat Narkoba akan dikembangkan lebih lanjut dan akan dilacak siapa pemasok narkoba tersebut dan akan diperdalam lagi apakah pengakuan tersangka benar atau tidak.
Berikutnya, tersangka yang ditangkap adalah ABU (58), warga Pekalongan Timur. Barang bukti narkoba yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,7 gram.
"Tersangka ini kita amankan dari Jalan Keputran Gg IV Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 14.00," kata AKP Budi Prayitno. "Ini masih kita dalami lagi dari mana dia mendapatkan sabu tersebut," katanya lagi.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (way)