Jelang Pilkada, Anggota KPU Diberhentikan

Rabu 13-05-2020,10:40 WIB

KOSONG - Paska putusan pemberian sanksi pemberhentian tetap, ruang kerja anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, jabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Catur Riris Yudi Pamungkas tampak kosong tanpa kehadiranya.

Dianggap Langgar Kode Etik Sesuai Putusan Sidang DKPP, Kinerja KPU Kendal Tetap Solid

Menjelang pelaksanaan Pilkada Kendal, kelembagaan KPU diuji masalah cukup krusial. Salah satunya Komisionernya di Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Catur Riris Yudi Pamungkas mendapatkan sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Putusan itu tertuang dalam surat putusan Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, tentang penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal atas pelanggaran kode etik sebagai anggota KPU yang dibacakan, pada 6 Mei 2020 di Jakarta. Dalam putusan, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Selasa (12/5/2020). Kata dia, kinerja KPU Kendal tetap solid dan tak terpengaruh atas adanya putusan DKPP RI tersebut. Pihaknya masih menunggu tindak lanjut putusan tersebut dari KPU RI. Karena kewenangan tindak lanjut itu kini nada di KPU RI. "Seluruh kegiatan di KPU Kendal tidak terpengaruh dengan adanya putusan itu. Karena kasus tersebut bersifat pribadi Pak Catur," katanya.

Paska keluarnya putusan sanksi pemberhentian tetap, anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia tersebut tak tampak terlihat di Kantor KPU Kendal. Pintu ruang kerjanya tampak tertutup rapat. "Memang, Pak Catur sejak putusan keluar tidak terlihat di kantor. Sebelumnya masih berdasarkan piket tugas," ungkapnya.

Hevy menyatakan, secara prinsip, KPU Kendal menerima dan mendukung apa yang sudah menjadi putusan DKPP dan nantinya KPU RI. Menurutnya, DKPP telah melakukan tugasnya untuk menilai dan menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggotanya yang kemudian diteruskan KPU RI. Nantinya pihaknya akan melakukan rapat internal setelah resmi SK KPU RI turun.

"Rapat internal membahas kekosongan dari divisi yang ditinggalkan. Kita plenokan segera setelah putusan KPU RI turun. Kita dukung sepenuhnya keputusan dari pusat," jelasnya.

Diketahui, dalam sidang kode etik DKPP RI, Catur Riris YP dilaporkan warga Kendal kepada KPU Kendal atas dugaan menjanjikan penambahan perolehan suara kepada salah satu calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 dengan memperoleh imbalan ratusan juta rupiah.

Kemudian, laporan diteruskan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 20/PL.03.4-SD/3324/KPU.Kab/I/2020 pada 8 Januari 2020 tentang adanya dugaan kesepakatan antara saksi dan terlapor perihal pengkondisian perolehan suara saksi di Kabupaten Kendal pada Pemilu tahun 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah 2.

Aduan diteruskan kepada DKPP dengan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP pada 16 Maret 2020. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut termasuk KPU Kendal serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal.

Dalam berita acara putusan DKPP, juga tertulis bahwa korban tidak melaporkan terlapor dengan alasan memiliki hubungan pertemanan. Hanya saja, terlapor diminta untuk mengembalikan uang yang telah diberikan lantaran tidak memenuhi janjinya sebagaimana yang dijanjikan. Namun tak kunjung ada i'tikad baik dari terlapor untuk mengembalikannya.

Hingga akhirnya, DKPP mengeluarkan putusan agar KPU RI memberhentikan terlapor karena sudah melanggar kode etik sebagai anggota KPU sebagai mana Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, menjelang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kendal, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut dalam melaporkan sebuah pelanggaran yang diketahuinya. Sehingga dapat membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi pemilihan yang ada di wilayahnya.

"Kami himbau dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Partisipasi masyarakat sangat kita butuhkan," katanya. (lid)

Loading...
Tags :
Kategori :

Terkait