Watimpres Minta Aparat Tegas Tangani Kasus Mafia Tanah di Blora

Jumat 15-09-2023,08:06 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

Ia mencontohkan ada modus penyidik yang membuat penanganan perkara tak kunjung selesai. Satu di antaranya adalah tidak kunjung melengkapi berkas.

Selain itu juga adanya lintas hambatan dalam kelengkapan berkas, bisa dari pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan. Untuk tahu hal itu, Pihak Polda Jateng harus transparan tentang penanganan perkara.

"Korban bisa lapor ke Wasidik, atau Kapolda agar memberi atensi khusus pada perkara ini," sarannya.

Kasus mafia tanah itu sendiri menimpa seorang PNS asal Desa Purwosari, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Sri Budiyono.

Kasus berawal saat dirinya meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke oknum anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp 150 juta. 

Jaminan saat itu adalah sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA. (*)

Kategori :